Artikel webkeren.Net bertajuk Makna Tujuan & Sejarah Hari Musik Nasional untuk Apresiasi Musik Indonesia ini akan membahas mengenai Pengertian, makna dan tujuan, serta sejarah Hari Musik Nasional yang dirayakan setiap tanggal 9 Maret. Mungkin sobat mengetahui 21 Juni sebagai Hari Musik Sedunia, 30 Maret sebagai Hari Film Nasional Indonesia, dan perayaan seni lainnya namun belum tahu tentang Hari Musik Nasional ini.
Makna dan Tujuan penetapan Hari Musik Nasional ini adalah dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik nasional, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi pegiat musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi pada tingkat nasional, regional dan internasional.
Itulah artikel webkeren.Net bertajuk Makna Tujuan & Sejarah Hari Musik Nasional untuk Apresiasi Musik Indonesia yang membahas mengenai Pengertian, makna dan tujuan, serta sejarah Hari Musik Nasional yang dirayakan setiap tanggal 9 Maret. Semoga menambah pengetahuan sobat selain 21 Juni sebagai Hari Musik Sedunia, 30 Maret sebagai Hari Film Nasional Indonesia, dan perayaan karya seni lainnya.
Bagaimana cara sobat merayakan Hari Musik Nasional ini? tulis cara sobat merayakannya di kolom komentar!
Hari Musik Nasional (HMN ) / National Music Day merupakan hari yang dirayakan secara bersama-sama oleh seluruh pegiat dan pecinta musik di seantero Indonesia pada tanggal 9 Maret setiap tahunnya. Hari Musik nasional ditetapkan presiden melalui Keppres No. 10 tahun 2013 dan dirayakan secara resmi secara nasional sejak saat itu dan bukanlah Hari Libur Nasional
Makna dan Tujuan Hari Musik Nasional
Sebagaimana disebutkan Keppres No. 10 tahun 2013, Musik merupakan ekspresi budaya universal & multi-dimensional sebagai representasi nilai-nilai luhur kemanusiaan yang mempunyai peran strategis dalam memajukan pembangunan nasional.09 Maret diperingati sebagai Hari Musik Nasional secara nasional untuk menghargai banyak manfaat yang membuat musik membawa ke kehidupan. Hari Musik Nasional lampu menyoroti pentingnya musik dalam budaya kita masing-masing, dan menghormati musik dengan banyak cara yang telah menyatukan pembuat dan penikmat musik serta masyarakat secara luas. Musik memiliki kekuatan untuk menyembuhkan, menghubungkan, dan menginspirasi. Hari nasional untuk musik ini mengingatkan kita bahwa kehadiran musik di Indonesia dengan beragam keunikannya membuat kita bisa meninggalkan sejenak masalah dalam kehidupan dengan memainkan instrumen musik dan bersorak-gembira.
Makna dan Tujuan penetapan Hari Musik Nasional ini adalah dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik nasional, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi pegiat musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi pada tingkat nasional, regional dan internasional.
9 Maret 2022 memperingati Hari Musik Nasional, yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran tentang musik sebagai bentuk seni dan untuk mengambil tindakan untuk mendukung musisi dan industri musik. Pada hari ini, serangkaian acara gratis diadakan di seluruh dunia termasuk konser, pesta musik, dan acara-acara musik lainnya yang diadakan untuk menghormati musik dan musisi.
Barulah kemudian hari merayakan musik ini kemudian diresmikan sebagai Hari Musik Nasional oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 (Keppres No. 10 tahun 2013) tentang Hari Musik Nasional. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setibanya di Tanah Air setelah selama sepekan melakukan perjalanan dinas ke Jerman dan Hongaria pada tanggal 9 Maret 2013, bertepatan dengan hari musik nasional itu sendiri.
Alasan dipilihnya 9 Maret untuk ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional atas dasar bahwa tanggal tersebut ialah hari lahir Wage Rudolf Soepratman (WR Soepratman) pada tahun 1903, pencipta lagu kebangsaan "Indonesia Raja" (Indonesia Raya) yang telah banyak berjasa terhadap musik nasional. Sayangnya WR Soepratman wafat pada 1938, dengan begitu ia sendiri tidak sempat menyaksikan secara langsung lagu hasil kreasinya dinyanyikan pertamakali secara resmi saat pembacaan teks proklamasi 17 Agustus 1945.
Sejarah Hari Musik Nasional
Pegiat musik musik bersama masyarakat Indonesia telah merayakan hari musik nasional setiap tanggal 9 Maret setiap tahun sejak dahulu. Rencana untuk menjadikan 9 Maret sebagai Hari musik nasional telah disusun sejak tahun 2003 pada era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sebagai presiden atas dasar usulan dari Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI).Barulah kemudian hari merayakan musik ini kemudian diresmikan sebagai Hari Musik Nasional oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 (Keppres No. 10 tahun 2013) tentang Hari Musik Nasional. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setibanya di Tanah Air setelah selama sepekan melakukan perjalanan dinas ke Jerman dan Hongaria pada tanggal 9 Maret 2013, bertepatan dengan hari musik nasional itu sendiri.
Alasan dipilihnya 9 Maret untuk ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional atas dasar bahwa tanggal tersebut ialah hari lahir Wage Rudolf Soepratman (WR Soepratman) pada tahun 1903, pencipta lagu kebangsaan "Indonesia Raja" (Indonesia Raya) yang telah banyak berjasa terhadap musik nasional. Sayangnya WR Soepratman wafat pada 1938, dengan begitu ia sendiri tidak sempat menyaksikan secara langsung lagu hasil kreasinya dinyanyikan pertamakali secara resmi saat pembacaan teks proklamasi 17 Agustus 1945.
Hari Musik Nasional, Hari Musik Sedunia, Hari Film Nasional, Hari Seni Nasional, Pengertian Musik Nasional, Musik Nasional Lahir Pada Masa, Download Lagu Wajib NasionalHari ini juga dapat dimaknai sebagai pemajuan seni musik nasional. Yang dimaksud dengan seni musik nasional adalah musik yang dikembangkan dan dipelihara oleh suatu negara atau budaya tertentu. Hal ini mencakup musik tradisional, musik populer, dan musik kontemporer yang unik dan khas dari negara tersebut. Seni musik nasional dapat digunakan untuk mengekspresikan identitas budaya, sejarah, dan tradisi suatu negara. Musik ini juga dapat digunakan sebagai alat untuk memperkuat rasa solidaritas dan kebersamaan di antara anggota masyarakat suatu negara. Seni musik nasional sangat penting bagi pengembangan budaya suatu negara dan dapat digunakan sebagai alat untuk meningkatkan kesadaran tentang budaya dan sejarah negara tersebut.
Itulah artikel webkeren.Net bertajuk Makna Tujuan & Sejarah Hari Musik Nasional untuk Apresiasi Musik Indonesia yang membahas mengenai Pengertian, makna dan tujuan, serta sejarah Hari Musik Nasional yang dirayakan setiap tanggal 9 Maret. Semoga menambah pengetahuan sobat selain 21 Juni sebagai Hari Musik Sedunia, 30 Maret sebagai Hari Film Nasional Indonesia, dan perayaan karya seni lainnya.
Bagaimana cara sobat merayakan Hari Musik Nasional ini? tulis cara sobat merayakannya di kolom komentar!