Mungkin sobat sedang mencari ucapan selamat dan sambut baik untuk Hari Keadilan Internasional yang diperingati tiap 17 Juli dan menjadi momentum bagi pegiat keadilan yang menuntut keadilan bagi korban. Atau yang sobat googling adalah makalah pengertian dan sejarah negara yang menandatangani / meratifikasi statuta roma 1998 mengenai icc dan perlukah atau apa kerugian indonesia apabila melakukan ratifikasi.
Artikel webkeren.Net bertajuk Hari Keadilan Internasional (International Justice Day) yang bersumber dari situs resmi PBB dan sumber lainnya ini akan membahas mengenai berita hari ini tentang penetapan dan peringatan Hari Dunia untuk Keadilan Internasional, yang juga disebut sebagai Hari Peradilan Kejahatan Internasional atau Hari Peradilan Internasional (World Day for International Justice / Day of International Criminal Justice / International Justice Day) beserta dengan sejarahnya secara nasional di Indonesia.
Statuta Roma adalah hasil dari Konferensi Diplomatik di Roma yang menyetujui perjanjian untuk membentuk suatu mekanisme permanen Pengadilan Pidana Internasional melalui Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) untuk mengadili para pelaku kejahatan paling serius, yaitu kejahatan perang, genosida, kejahatan agresi dan kejahatan kemanusiaan.
Penetapan Hari Keadilan Internasional sedunia dilakukan pada tanggal 1 Juni 2010 pada Konferensi Peninjauan Statuta Roma yang diadakan di Kampala (Uganda), dimana Majelis Negara Pihak memutuskan untuk merayakan 17 Juli sebagai Hari Keadilan Pidana Internasional. Setiap tahun, masyarakat dunia yang menjunjung tinggi penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia bersama seluruh warga di seluruh dunia menggunakan hari ini untuk menjadi tuan rumah acara untuk mempromosikan peradilan pidana internasional, terutama sebagai bentuk dukungan untuk Pengadilan Pidana Internasional. Hari ini telah cukup berhasil untuk menarik perhatian berita internasional, dan bagi kelompok untuk menggunakan hari tersebut untuk memusatkan perhatian pada isu-isu tertentu seperti genosida di Darfur, Falun Dafa, dan kejahatan serius terhadap perempuan.
Peringatan Hari Keadilan Internasional secara Nasional di Indonesia secara umum dilakukan setiap tahunnya untuk mendorong pemerintah Indonesia untuk meratifikasi statuta roma yang hingga saat ini belum dilakukan.
20082013
Sumber: ELSAM
Artikel webkeren.Net bertajuk Hari Keadilan Internasional (International Justice Day) yang bersumber dari situs resmi PBB dan sumber lainnya ini akan membahas mengenai berita hari ini tentang penetapan dan peringatan Hari Dunia untuk Keadilan Internasional, yang juga disebut sebagai Hari Peradilan Kejahatan Internasional atau Hari Peradilan Internasional (World Day for International Justice / Day of International Criminal Justice / International Justice Day) beserta dengan sejarahnya secara nasional di Indonesia.
Hari Keadilan Internasional Sedunia 17 Juli |
Hari Keadilan Internasional (International Justice Day) adalah hari bersejarah yang diperingati setiap tahun pada tanggal 17 Juli sejak tahun 2011. Tujuannya yaitu untuk mengingatkan kembali pada semua warga dan pemerintah di seluruh dunia akan eksistensi peradilan pidana internasional yang terlahir melalui pengesahan statuta roma pada tahun 1998 yang memuat mekanisme Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).
Peringatan Hari Keadilan Internasional
Hari Keadilan Internasional adalah hari peringatan tahunan pada 20 Oktober yang diakui oleh PBB. Hari ini bertujuan untuk mempromosikan hukum yang berlaku di tingkat nasional dan internasional, serta untuk mengingatkan orang tentang pentingnya keadilan dalam menjaga perdamaian dan keamanan. Hari ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan perlunya memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh semua orang, dan untuk mempromosikan penegakan hukum yang adil. Tema Hari Keadilan Internasional berubah setiap tahun, dan fokus pada aspek tertentu dari hukum yang berlaku dan keadilan. Kegiatan yang diadakan pada hari ini meliputi konferensi, seminar, dan kampanye kesadaran masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keadilan dan hukum yang berlaku dalam menjamin perdamaian, keamanan, dan pembangunan berkelanjutan.
Tanggal 17 Juli diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional, yaitu hari internasional yang dirayakan di seluruh dunia pada tanggal 17 Juli setiap tahun sebagai bagian dari upaya untuk mengenali sistem peradilan pidana internasional yang baru muncul. 17 Juli dipilih karena merupakan hari jadi adopsi Statuta Roma pada bulan Juli tahun 1998.
Statuta Roma adalah hasil dari Konferensi Diplomatik di Roma yang menyetujui perjanjian untuk membentuk suatu mekanisme permanen Pengadilan Pidana Internasional melalui Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) untuk mengadili para pelaku kejahatan paling serius, yaitu kejahatan perang, genosida, kejahatan agresi dan kejahatan kemanusiaan.
Penetapan Hari Keadilan Internasional sedunia dilakukan pada tanggal 1 Juni 2010 pada Konferensi Peninjauan Statuta Roma yang diadakan di Kampala (Uganda), dimana Majelis Negara Pihak memutuskan untuk merayakan 17 Juli sebagai Hari Keadilan Pidana Internasional. Setiap tahun, masyarakat dunia yang menjunjung tinggi penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia bersama seluruh warga di seluruh dunia menggunakan hari ini untuk menjadi tuan rumah acara untuk mempromosikan peradilan pidana internasional, terutama sebagai bentuk dukungan untuk Pengadilan Pidana Internasional. Hari ini telah cukup berhasil untuk menarik perhatian berita internasional, dan bagi kelompok untuk menggunakan hari tersebut untuk memusatkan perhatian pada isu-isu tertentu seperti genosida di Darfur, Falun Dafa, dan kejahatan serius terhadap perempuan.
Peringatan Hari Keadilan Internasional secara Nasional di Indonesia secara umum dilakukan setiap tahunnya untuk mendorong pemerintah Indonesia untuk meratifikasi statuta roma yang hingga saat ini belum dilakukan.
Perkembangan Ratifikasi Statuta Roma secara Nasional di Indonesia
Pada tahun 2012, telah lebih dari 120 negara yang meratifikasi Statuta Roma, termasuk negara-negara ASEAN seperti Filipina dan Kamboja. Perkembangan Ratifikasi Statuta Roma secara Nasional di Indonesia digambarkan oleh tabel berikut:20082013
Tahun | Perkembangan Ratifikasi Statuta Roma secara Nasional di Indonesia |
---|---|
1998 | Indonesia terlibat aktif dalam proses pengadopsian Statuta Roma dengan mengirimkan delegasi pada Konferansi Diplomatik di Roma dan menyatakan dukungannya atas pengesahan Statuta Roma dan pembentukan Mahkamah Pidana Internasional serta menyatakan niat untuk melakukan ratifikasi Statuta Roma. |
1999 | Indonesia membuat pernyataan positif pada Komite Ke-6 Majelis Umum PBB yang menyatakan : partisipasi universal harus menjadi ujung tombak ICC, sehingnga Pengadilan menjadi bentuk hasil kerjasama seluruh bangsa tanpa memandang perbedaan sosial dan budaya, politik serta ekonomi, dan; mekanisme Mahkamah Pidana Internasional dalam Statuta Roma bersifat sebagai pelengkap dan bukan sebagai pengganti mekanisme hukum nasional telah menambah arti penting nilai-nilai Piagam PBB meliputi imparsialitas, persepakatan, non-diskriminasi, kedaulatan negara dan kesatuan wilayah. |
2004 | Tersusun Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2004-2009 yang akan dilaksanakan oleh Komite Nasional bentukan Presiden untuk meratifikasi Statuta Roma pada tahun 2008. Pemerintah juga menyatakan sedang mempelajari Statuta Roma dan memandang perlunya penyusunan legislasi nasional guna keperluan kerjasama dengan Mahkamah sebelum ratifikasi dilaksanakan. |
2006 | perwakilan DPR RI berpartisipasi dalam konferensi regional dengan seluruh parlemen Asia tentang Mahkamah Pidana Internasional dan berjanji akan mengupayakan akselerasi ratifikasi sebelum tahun 2008. |
2007 | didirikan Parliamentarian for Global Action (PGA) Indonesia Chapters yang aktif mendukung universalitas Mahkamah Pidana Internasional. |
ratifikasi urung dilaksanakan | |
2011 | Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Periode 2011- 2014 kembali berkomitmen untuk meratifikasi pada Tahun 2013. sebagai persiapannya disusun Naskah Akademis dan RUU Pengesahan Ratifikasi Statuta Roma. |
ratifikasi urung dilaksanakan |
http://lama.elsam.or.id/mobileweb/article.php?act=content&m=2&id=2019&cid=15&lang=in
Demikianlah makalah karya ilmiah webkeren.Net bertajuk Hari Keadilan Internasional (International Justice Day) yang telah membahas berita hari ini tentang penetapan dan peringatan Hari Dunia untuk Keadilan Internasional, yang juga disebut sebagai Hari Peradilan Kejahatan Internasional atau Hari Peradilan Internasional (World Day for International Justice / Day of International Criminal Justice / International Justice Day) beserta dengan sejarahnya secara nasional di Indonesia. Semoga juga bermanfaat buat sobat yang mencari ucapan selamat dan sambut baik untuk Hari Keadilan Internasional yang diperingati tiap 17 Juli dan menjadi momentum bagi pegiat keadilan yang menuntut keadilan bagi korban. Atau yang sobat googling adalah makalah pengertian dan sejarah negara yang menandatangani / meratifikasi statuta roma 1998 mengenai icc dan perlukah atau apa kerugian indonesia apabila melakukan ratifikasi.
Ungkap pendapat sobat di kolom tersedia dan bagikan link makalah ini ke jejaring sosial!
Ungkap pendapat sobat di kolom tersedia dan bagikan link makalah ini ke jejaring sosial!