Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional : Sejarah dan Payung Hukum Indonesia

Mungkin sobat webkeren.Net sedang mencari makalah perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga yang memuat peraturan menteri tenaga kerja / permenaker no.2 tahun 2015 mengenai pekerja rumah tangga, undang undang uu ketenagakerjaan, dan payung hukum lainnya yang mengatur tentang perlindungan hak, gaji dan pesangon untuk pembantu rumah tangga.

Artikel bertajuk Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional yang bersumber dari situs resmi Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization disingkat ILO) dan sumber lainnya ini akan membahas mengenai Hari PRT sedunia yang diperingati masyarakat Dunia maupun secara nasional oleh masyarakat Indonesia.
Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional
Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional : Sejarah dan Payung Hukum Indonesia
Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional adalah hari yang diperingati setiap tahun pada tanggal 16 Juni sejak tahun 2011. Tujuannya yaitu untuk memperbaiki kondisi kerja bagi pekerja rumah tangga di seluruh dunia.
Berdasarkan Survei ILO Jakarta tahun 2016, jumlah Pekerja Rumah Tangga Indonesia ialah sebanyak 4,5 juta orang. Namun begitu Survery Jaminan Sosial JALA PRT terhadap 4.296 PRT di 6 kota didapat fakta bahwa 89% / 3.823 orang PRT tidak memiliki Jaminan Kesehatan dan 99% / 4.253 orang PRT tidak memiliki Jaminan Ketenagakerjaan. Selain itu Gaji PRT di sebagai wilayah kota besar seperti Medan, Lampung, DKI Jakarta, Semarang Yogyakarta dan Makassar hanya berkisar 20 sampai dengan 30 persen UMK. Selain itu terdapat juga ratusan kasus kekerasan terhadap PRT mulai dari upah tidak dibayar, PHK menjelang hari raya, sampai dengan THR yang tidak dibayar.

Sejarah Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional


Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional yang diperingati pada tanggal 16 Juni setiap tahunnya ini ditetapkan bersamaan dengan diadopsinya Konvensi ILO 189 tentang kerja layak bagi PRT pada Juni 2011. Tujuan Konvensi ILO 189 ialah untuk memperbaiki kondisi kerja dan menjadi standar global pertama bagi 52,6 juta PRT di seluruh dunia. Hal ini membutuhkan partisipasi negara untuk menjamin pekerja rumah tangga memperoleh hak yang sama seperti pekerja lain mengenai periode istirahat harian dan mingguan, jam kerja, kompensasi lembur, dan cuti tahunan (dengan tetap digaji) serta standart perlindungan minimal yang memadai terhadap kekerasan bagi PRT.

Pemerintah Indonesia dalam forum konferensi ILO tersebut telah menyatakan mendukung dan berkomitmen untuk segera meratifikasi konvensi tersebut. Sikap politik pemerintah Indonesia ini secara langsung disampaikan dalam pidato Presiden RI dalam sesi ke 100 sidang perburuhan Internasional tanggal 14 Juni 2011. Komitmen ini membuat mekanisme Universal Periodic Review (UPR) dan Sidang Komite Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB secara berkala mempertanyakan komitmen dan perbaikan kondisi PRT di Indonesia. UPR juga memberikan rekomendasi khusus kepada pemerintah Indonesia untuk memberi perhatian dan mengupayakan kerja layak bagi PRT melalui penyusunan undang-undang tentang pekerja rumah tangga.

Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional

Sebagaimana siaran pers ILO (16 Juni 2017), Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 16 Juni 2017 diperingati dengan menyelenggarakan lokakarya di Dodoma, ibu kota Tanzania, dimana lebih dari 70 perwakilan bersepakat untuk mengadopsi rencana aksi bersama untuk memajukan ratifikasi konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak untuk pekerja rumah tangga.

Lokakarya ini diikuti oleh Komisaris Buruh, Kantor Perdana Menteri - Urusan Parlemen, Kebijakan, Perburuhan, Pekerjaan, dan Penyandang Cacat, Ibu Hilda Kabisa, akan melibatkan perwakilan dari kementerian, Anggota Parlemen, pengusaha, dan pekerja terkait yang relevan organisasi (Daratan dan Zanzibar), LSM / CSO, IDWF, media dan pekerja rumah tangga. Tujuannya adalah untuk mengkampanyekan dan mengadvokasi kebutuhan untuk mengambil langkah-langkah yang sadar terhadap ratifikasi konvensi ILO 189 (2011) tentang kerja Layak untuk pekerja rumah tangga dan formalisasi pekerja sektor domestik ini. Selain itu juga untuk memperdalam pemahaman para peserta tentang pendorong utama informalitas dan mempromosikan kontrak tertulis dan pendaftaran jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga sebagai langkah-langkah menuju formalisasi.

Sobat dapat menyimak video singkat berikut yang mengungkapkan 20 hak PRT untuk pekerjaan yang layak berdasarkan Konvensi ILO No. 189


Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional secara nasional di Indonesia diisi dengan kegiatan seputar pekerja rumah tangga serta konferensi pers oleh lembaga swadaya masyarakat diantaranya Jaringan Nasional Indonesia untuk Advokasi Pekerja Domestik (JALA PRT), Komite Aksi untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Pekerja Migran (KAPPRT - BM), Jaringan Pekerja Anak (JARAK), Jaringan Pekerja Rumah Tangga Internasional (IDWN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), LBH Jakarta, SPRT maupun Komisi Negara seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Tujuannya adalah untuk menarik dukungan publik dan media agar Pemerintah dan DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan PRT dan Ratifikasi Konvensi ILO 189 untuk menjadi payung hukum dan memberikan kepastian hukum untuk mengakui PRT sebagai pekerja dan menciptakan situasi kerja yang layak dan menguntungkan kedua belah pihak yaitu pemberi kerja/majikan dan PRT serta sebagai perwujudan komitmen Indonesia terhadap penegakan HAM.

Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2023 akan diselenggarakan pada 

Payung Hukum Pekerja Rumah Tangga Indonesia

Berikut ini ialah kondisi perlindungan PRT dalam hukum Indonesia yang dirangkum dari berbagai sumber:
  • UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah masuk dalam janji kampanye serta visi misi resmi Jokowi-JK yang disampaikan ke KPU dan tercantum dalam halaman 23 Nawa Cita
  • Presiden RI ke 7 ini juga menyatakan secara langsung dukungannya untuk disahkannya UU PPRT saat peringatan hari buruh 1 Mei 2014.
  • Indonesia belum meratifikasi Konvensi ILO No. 189
  • UU Ketenagakerjaan tidak mengakomodir PRT karena hanya mengatur pekerjaan formal sementara PRT merupakan pekerjaan non-formal
  • draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) yang disusun Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2006 dan masuk Program Legislasi Nasional 2010-2014 hingga kini belum disahkan
  • Peraturan Menteri tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga No 2 Tahun 2015 tidak cukup menjawab kebutuhan perlindungan dan pengakuan bagi PRT
  • terdapat kebijakan Peta Jalan Nol Pekerja Rumah Tangga pada tahun 2017 (Zero Domestic Workers 2017) dalam penempatan buruh migran Indonesia ke luar negeri berpotensi mendiskriminasi pekerja dan pekerjaan rumah tangga.
Indonesia 2018 internasional 2019. Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional 2020. Hari Pekerja Rumah Tangga Indonesia 2021. Hari PRT Internasional 2022. Hari PRT Sedunia 2023. Hari PRT Dunia 2024. Hari PRT nasional 2025. Hari PRT Indonesia 2026. uu tentang prt 2027. Hari Pekerja Rumah Tangga Sedunia 2028. Hari Pekerja Rumah Tangga Dunia 2029. Hari Pekerja Rumah Tangga nasional 2030. payung hukum prt 2031. pembantu rumah tangga uu ketenagakerjaan 2032. world day domestic workers 2033. International domestic workers day 2034. international days s of domestic workers 2035. Hari Pembantu Indonesia 2036. Hari Pembantu sedunia 2037. Hari Pembantu dunia 2038. Hari Pembantu nasional 2039. Hari Pembantu Internasional 2040. undang undang yang mengatur tentang pembantu rumah tangga 2041. gaji pembantu rumah tangga 2042. permenaker no.2 tahun 2015 mengenai perlindungan pekerja rumah tangga 2043. peraturan pembantu rumah tangga 2044. hak pembantu rumah tangga 2045. uu tentang prt 2046. gaji pembantu harian 2047. makalah perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga 2048. perlindungan hukum pekerja rumah tangga 2049. pesangon untuk pembantu rumah tangga 2050
Demikianlah makalah webkeren.Net bertajuk Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional yang membahas Hari PRT sedunia yang diperingati masyarakat Dunia maupun secara nasional oleh masyarakat Indonesia. Semoga bermanfaat untuk sobat yang mencari makalah perlindungan hukum terhadap pekerja rumah tangga yang memuat peraturan menteri tenaga kerja / permenaker no.2 tahun 2015 mengenai pekerja rumah tangga, undang undang uu ketenagakerjaan, dan payung hukum lainnya yang mengatur tentang perlindungan hak, gaji dan pesangon untuk pembantu rumah tangga.

Baca Juga : Sejarah Hari Pekerja Nasional Indonesia 20 Februari
Sumber:
Situs Resmi ILO https://www.ilo.org/addisababa/media-centre/pr/WCMS_559087/lang--en/index.htm
Komnas Perempuan https://www.komnasperempuan.go.id/siaran-pers-hari-pekerja-rumah-tangga-internasional-2016/
KPonline https://www.koranperdjoeangan.com/hari-prt-internasional-pekerja-rumah-tangga-makin-ditinggalkan-negara/

Ungkap pendapat sobat di kolom tersedia dan bagikan link makalah ini ke jejaring sosial!