Hari Anti Sunat Perempuan 6 Februari

Hari Internasional Tidak Ada Toleransi Sunat Perempuan (dalam bahasa inggris International Day of Zero Tolerance to Female Genital Mutilation) atau Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C) Day yang sering juga disebut dengan hari anti sunat perempuan diperingati setiap tahun pada 6 Februari. 06 Februari diperingati sebagai hari anti sunat perempuan untuk meningkatkan kesadaran tentang masalah sunat perempuan atau FGM/C dan untuk menunjukkan dukungan untuk upaya-upaya yang ditujukan untuk menghentikan praktik ini. FGM/C adalah praktik yang melibatkan pemotongan atau pengangkatan bagian dari genital perempuan, yang seringkali dilakukan tanpa anestesi atau tanpa perawatan medis yang memadai. Praktik ini dianggap merusak dan mengancam kesehatan fisik dan mental perempuan dan mengurangi hak-hak reproduksi mereka.

Pada artikel Hari Internasional Tidak Ada Toleransi Sunat Perempuan ini WebKeren.Net akan membahas mengenai kapan peringatan Hari Internasional Anti Sunat Perempuan atau secara resmi disebut Hari Internasional Tidak Ada Toleransi Sunat Perempuan beserta makna dan tujuannya, Definisi atau Pengertian Sunat Perempuan, Bahaya Khitan Wanita, Sunat Perempuan menurut Islam, Upaya Ditinggalkannya Praktik Sunat Perempuan, Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, dan Fakta Sunat Perempuan.

Hari Internasional Anti Sunat Perempuan

06 Februari diperingati sebagai hari anti sunat perempuan


Hari Internasional Anti Sunat Perempuan diperingati setiap tahunnya pada tanggal 6 Februari, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak bahaya sunat perempuan dan sekaligus juga sebagai upaya yang terus menerus untuk menghilangkan praktik sunat perempuan diseluruh dunia.

Definisi Sunat Perempuan

Definisi atau Pengertian Sunat Perempuan menurut World Health Organization (WHO), United Nations Children's Fund (UNICEF) / Badan PBB untuk anak-anak dan United Nations Population Fund (UNFPA) / Badan PBB untuk Populasi pada tahun 1997 adalah sebagai berikut:
Sunat perempuan / khitan perempuan atau disebut juga Mutilasi genital perempuan / Female Genital Mutilation (FGM) adalah semua prosedur yang melibatkan tindakan mengubah atau melukai alat kelamin perempuan untuk alasan non-medis. Praktik sunat perempuan ini telah diakui secara internasional sebagai pelanggaran hak asasi perempuan dan anak perempuan.

UNICEF menemukan praktik sunat perempuan pada komunitas-komunitas di 30 negara. Ini terdiri dari 27 negara Afrika, Asia (Indonesia) dan Timur Tengah (Kurdistan Irak dan Yaman). Dalam komunitas masyarakat tertentu, praktik ini dilakukan seorang tukang sunat tradisional ataupun klinik sunat perempuan modern dengan menggunakan pisau kecil. Sementara jawaban dari sunat bayi perempuan umur berapa? atau bayi perempuan sunat umur berapa? / waktu yang tepat untuk menyunat bayi perempuan adalah pada usia beberapa hari setelah kelahiran sampai pubertas dan setelahnya (usia 0 sampai dengan 49 tahun). Secara umum, perempuan mengalami sunat perempuan pada usia sebelum lima tahun. Sebagaimana laporan UNICEF Februari 2016, ada lebih dari 200 juta perempuan dan anak perempuan telah menjalani sunat perempuan ini pada tahun 2016. Data ini meningkat sebesar 40 juta dari laporan tahun 2014 yang hanya terdapat 140 juta praktik sunat perempuan di seluruh dunia.

Prosedur Sunat Wanita diklasifikasikan menjadi 4 jenis / tipe oleh WHO sebagai berikut:
  1. Clitoridectomy (klitoridektomi), yaitu pemotongan (pengangkatan sebagian atau keseluruhan) klitoris (bagian yang kecil, sensitif dan ereksi bagian dari alat kelamin wanita), dan dalam kasus yang sangat jarang, hanya preputium (lipatan kulit di sekitarnya klitoris ).
  2. Eksisi, yaitu pemotongan (pengangkatan sebagian atau keseluruhan) klitoris dan labia minora (lipatan dalam vulva / bibir kecil alat kelamin perempuan), dengan atau tanpa eksisi labia majora (lipatan luar kulit vulva / bibir besar alat kelamin perempuan) .
  3. infibulasi, yaitu penjahitan / penyempitan lubang vagina melalui penciptaan kulit penutup. Penyempitan dibentuk dengan memotong dan reposisi labia minora, atau labia majora, kadang-kadang melalui jahitan, dengan atau tanpa memotong klitoris.
  4. Terakhir adalah mencakup semua prosedur berbahaya lainnya pada alat kelamin perempuan untuk tujuan non-medis, seperti menusuk, menindik, menggores, menggores dan melakukan prosedur area genital.

Bahaya Khitan Wanita

Mungkin sobat bertanya mengapa wanita harus disunat, apakah bayi perempuan harus disunat, bolehkah bayi perempuan disunat, atau efek wanita tidak disunat dan apa manfaat sunat perempuan. Jawabannya dapat kita temukan pada laporan WHO Februari 2016 mengenai FGM, dimana sunat perempuan tidak memiliki manfaat kesehatan sama sekali terhadap perempuan. Begitupula yang diungkap Dr. Artha Budi Susila Duarsa (Lembaga Studi Kependudukan dan Gender Universitas Yarsi) yang mengatakan bahwa sunat perempuan tak ada manfaatnya sama sekali, dan justru sebaliknya dapat menimbulkan bahaya sampai dengan kematian karena dilakukan di area sensitif (Kompas.com).

Sementara efeknya diketahui bisa berbahaya, sebagaimana temuan Jasmine Abdulcadira dan kawan-kawan yang dimuat di Swiss Medical Weekly Januari 2011. Dimana dampak Bahaya Sunat Perempuan menurut kesehatan bergantung pada bagian yang disunat wanita / perempuan disunat apanya, atau juga pada prosedurnya (proses sunat perempuan dan cara sunat bayi perempuan / cara khitan anak perempuan dewasa). Dampaknya dapat berupa infeksi berkelanjutan, luka kronis, berkembangnya kista, kesulitan buang air kecil dan mengeluarkan cairan menstruasi, komplikasi saat melahirkan, pembuahan fatal, maupun ketidakmampuan untuk hamil.

Selain itu WHO menemukan bahwa sunat perempuan merugikan anak perempuan dan perempuan dalam banyak hal. Diantaranya adalah menghilangkan dan merusak jaringan genital wanita yang sehat dan normal, serta mengganggu fungsi alami dan tubuh perempuan. Secara umum, risiko komplikasi kesehatan dapat meningkat dengan meningkatnya keparahan prosedur.

Komplikasi langsung dapat mencakup komplikasi kesehatan berupa: sakit parah; perdarahan yang berlebihan (perdarahan); pembengkakan jaringan genital; demam; infeksi misalnya; tetanus; masalah kencing; luka masalah penyembuhan; luka pada jaringan sekitar genital; shock dan kematian.

Sementara konsekuensi jangka panjang dapat mencakup komplikasi kesehatan berupa: masalah kencing (buang air kecil sakit, infeksi saluran kemih); masalah vagina (discharge, gatal-gatal, vaginosis bakteri dan infeksi lainnya); masalah haid (menstruasi yang menyakitkan, kesulitan dalam melewati darah haid, dll); jaringan parut dan keloid; masalah seksual (nyeri selama hubungan seksual, kepuasan menurun, dll); peningkatan risiko komplikasi persalinan (persalinan yang sulit, perdarahan yang berlebihan, operasi caesar, perlu menyadarkan bayi, dll) dan kematian bayi baru lahir; butuhkan untuk operasi nanti: misalnya, prosedur FGM yang segel atau menyempit pembukaan vagina (tipe 3) harus dipotong terbuka kemudian untuk memungkinkan hubungan seksual dan persalinan (de-infibulasi). Kadang-kadang jaringan genital dijahit lagi beberapa kali, termasuk setelah melahirkan, maka wanita itu berjalan melalui pembukaan dan penutupan prosedur diulang, lebih meningkatkan baik risiko langsung dan jangka panjang; masalah psikologis (depresi, kecemasan, gangguan stres pasca-trauma, rendah diri, dll).

Upaya Ditinggalkannya Praktik Sunat Perempuan

Menurut PBB dan WHO, Sunat Perempuan mencerminkan ketimpangan gender yang mengakar, dan merupakan bentuk ekstrim diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan. Praktek ini juga melanggar hak-hak perempuan untuk kesehatan, keamanan dan integritas fisik, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan, dan hak untuk hidup jika dampaknya berupa kematian.

Dalam upaya mempromosikan ditinggalkannya FGM diperlukan upaya yang terkoordinasi dan sistematis, dan harus melibatkan seluruh masyarakat dan fokus pada hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Upaya ini juga harus menekankan dialog sosial & pemberdayaan masyarakat untuk bertindak secara kolektif untuk mengakhiri praktek Sunat Perempuan. Selain itu juga harus mengatasi kebutuhan kesehatan seksual dan reproduksi perempuan dan anak perempuan yang menjadi korban.

UNFA bersama-sama dengan WHO dan UNICEF tengah memimpin program global terbesar bertemakan "Achieving the new Global Goals through the elimination of Female Genital Mutilation by 2030 (Pencapaian Sasaran Global baru melalui penghapusan Alat Kelamin Perempuan pada tahun 2030). Program yang berfokus pada 17 negara Afrika dan juga mendukung inisiatif regional dan global ini bertujuan untuk percepatan ditinggalkannya praktik FGM.

Penghapusan sunat perempuan juga masuk dalam Sustainable Development Goals (Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan) yang dibangun untuk menyukseskan Millenium Development Goals (MDGs) yang diadopsi pada tahun 2000 dengan tujuan untuk mengubah dunia selama 15 tahun ke depan.

Fakta Sunat Perempuan

Berikut ini adalah Fakta Sunat pada Bayi Perempuan dan anak-anak maupun Sunat Perempuan Dewasa / Fakta-fakta kunci FGM :
  • Mutilasi genital perempuan (FGM) meliputi prosedur yang sengaja mengubah atau menyebabkan cedera pada organ genital perempuan untuk alasan non-medis.
  • FGM tidak memiliki manfaat kesehatan untuk anak perempuan dan perempuan.
  • Secara global, diperkirakan bahwa sedikitnya 200 juta anak perempuan dan perempuan yang hidup saat ini telah mengalami beberapa bentuk FGM.
  • Jika kecenderungan ini terus berlanjut, akan terdapat 15 juta anak perempuan tambahan antara usia 15 dan 19 tahun pada tahun 2030.
  • Gadis 14 tahun dan lebih muda mewakili 44 juta dari mereka yang telah disunat, dengan prevalensi tertinggi FGM antara usia ini di Gambia (56 persen), Mauritania (54 persen) dan Indonesia (di mana sekitar setengah dari anak perempuan berusia 11 dan lebih muda telah menjalani praktek FGM).
  • Negara-negara dengan prevalensi tertinggi di antara anak perempuan dan wanita berusia 15 hingga 49 tahun adalah Somalia (98 persen), Guinea (97 persen) dan Djibouti (93 persen).
  • FGM kebanyakan dilakukan pada gadis-gadis muda, dimana kebanyakan antara bayi dan usia 15 tahun.
  • FGM telah menjadi penyebab pendarahan parah dan masalah kesehatan termasuk kista, infeksi, infertilitas serta komplikasi saat melahirkan peningkatan risiko kematian bayi baru lahir.
  • FGM adalah pelanggaran hak asasi perempuan dan anak perempuan.


Praktik Sunat Perempuan di Indonesia

Sunat Perempuan di Indonesia jarang berupa mutilasi total pada alat kelamin perempuan. Dengan kata lain tidak seburuk sunat perempuan di Afrika Utara seperti Mesir, Sudan, Somalia, dan Etiopia yang yang memotong atau memutilasi seluruh alat kelamin perempuan. Praktik yang sering ditermukan di Indonesia saat ini ialah dengan praktik simbolis maupun memotong sebagian, seperti berikut ini:

  • menempelkan gunting, pisau, atau silet pada klitoris secara simbolis
  • menggores atau menusuk klitoris secara simbolis
  • menyentuh atau 'membersihkan' klitoris dan alat kelamin perempuan luar dengan kunyit segar atau tumbuhan/daun lain seperti seikat daun kelor secara simbolis
  • Memotong sebagian penutup klitoris
  • Memotong keseluruhan penutup klitoris
  • Memotong sebagian dari klitoris.

Berdasarkan hasil penelitian UNICEF mengenai FGM yang dirilis bulan Februari 2016, terdapat fakta sebagai berikut:
  1. Indonesia, Mesir, dan Ethiopia menyumbang 50% dari 200 juta perempuan dan bocah perempuan di dunia yang disunat
  2. Gambia, Mauritania dan Indonesia secara berturut-turut merupakan negara penyumbang tertinggi sunat perempuan pada usia dibawah 14 tahun dari sekitar 44 juta anak perempuan di dunia yang disunat.
  3. Hampir 50% anak perempuan di Indonesia telah menjalani sunat perempuan

Praktik sunat perempuan di Indonesia masih terjadi dengan berbagai alasan. Seperti kebersihan, menghindari penyakit, menghilangkan kepekaan seksual saat dewasa,tradisi, agama, dan lainnya. Selain itu, praktik ini juga menimbulkan pro kontra dari berbagai kalangan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap masih terjadinya sunat perempuan karena faktor budaya dan agama yang dipandang hanya dari perspektif laki-laki. Selain itu, Komnas Perempuan juga mengungkap bahwa khitan wanita tetap merupakan tindak kekerasan seksual terhadap perempuan meskipun dilakukan hanya secara simbolis. Begitupula para aktivis perempuan yang menentang praktik sunat perempuan karena dianggap melukai perempuan baik dari segi fisik maupun mental

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) sejak tahun 2006 sudah mengeluarkan larangan sunat perempuan yang dilakukan oleh petugas kesehatan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan RI (SE Dirjen Kesmas Depkes RI) Nomor HK 00.07.1.31047 a, tertanggal 20 April 2006 tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi Petugas Kesehatan. Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa sunat perempuan tidak bermanfaat bagi kesehatan, namun justru merugikan dan menyakitkan serta secara medis sangat membahayakan.

Namun begitu, Surat Edaran tersebut mendapatkan protes dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI mengeluarkan Fatwa MUI (lihat bagian sunat perempuan menurut Islam) dan mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh melarang sunat perempuan karena dianjurkan dalam Islam. Karena itu pada November 2010 dikeluarkanlah peraturan yang mengatur bahwa otoritas praktik sunat perempuan hanya dimiliki oleh tenaga kesehatan (dokter, bidan dan perawat).

Baru kemudian pada tahun 2013, Kementerian Kesehatan mencabut Peraturan Menteri Kesehatan tahun 2010 yang mengatur tentang praktik sunat perempuan. Meskipun praktik sunat perempuan sekarang ini telah dilarang, secara faktual masih terjadi sunat perempuan di Indonesia.

Tema Hari Anti Sunat Perempuan

Tema Hari Anti Sunat Perempuan tahun 2022 adalah "Accelerating Investment to End FGM" (Percepatan Investasi untuk Mengakhiri FGM) — menyerukan dukungan untuk program-program yang menyediakan layanan dan tanggapan bagi mereka yang terkena dampak dan mereka yang berisiko; dalam mengembangkan dan menegakkan hukum, dan memperkuat kapasitas kelembagaan untuk menghilangkan praktik tersebut.

Hari Anti Sunat Perempuan tahun 2023 akan diperingati pada hari Senin, 6 Februari 2023. Tema Hari Anti Sunat Perempuan tahun 2023 adalah "Partnership with Men and Boys to Transform Social and Gender Norms to End FGM" atau Kemitraan dengan Pria dan Anak Laki-Laki untuk Mengubah Norma Sosial dan Gender untuk Mengakhiri FGM. Kemitraan dengan laki-laki dapat memainkan peran penting dalam menghilangkan praktik tersebut, mengubah norma sosial dan gender yang mengakar dan memungkinkan anak perempuan dan perempuan menyadari hak dan potensi mereka dalam hal kesehatan, pendidikan, pendapatan, dan pemerataan. 

Sumber:
Situs resmi PBB, http://www.un.org/en/events/femalegenitalmutilationday/index.shtml
Situs resmi WHO, http://www.who.int/mediacentre/factsheets/fs241/en/
Situs resmi UNICEF Indonesia, https://www.unicef.org/indonesia/id/media_20430.html
Wikipedia Indonesia, https://id.wikipedia.org/wiki/Khitan_pada_wanita
DW.com, http://www.dw.com/overlay/media/id/sisi-gelap-sunat-perempuan-di-indonesia/19281508/19270832


Demikianlah artikel WebKeren.Net mengenai kapan peringatan Hari Internasional Anti Sunat Perempuan atau secara resmi disebut Hari Internasional Tidak Ada Toleransi Sunat Perempuan (dalam bahasa inggris International Day of Zero Tolerance to Female Genital Mutilation) beserta makna dan tujuannya, Definisi atau Pengertian Sunat Perempuan, Bahaya Khitan Wanita, Sunat Perempuan menurut Islam, Upaya Ditinggalkannya Praktik Sunat Perempuan, Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, dan Fakta Sunat Perempuan.

Bagaimana pendapat sobat? Ketik di kolom komentar dan jangan lupa untuk menyebarkan link artikel ini ke media sosial yang sobat miliki guna menyebarkan bahaya sunat perempuan ini secara lebih luas.